Bismillahirrahmanirrahiim.
Islam memberikan ruang dan kedudukan bagi debat yang membangun dan bermanfaat.Debat yang baik adalah sunnah shalafushaaleh, yang terkadang hukumnya mencapai fardhu kifayah.
Perhatikanlah munazharah (perdebatan) para sahabat muhajirin dan anshar di saqifah bani Saidah, munazharah para sahabat sebelum memerangi ahli riddah, perdebatan khalifah Ali radengan khawarij, perdebatan ibnu Abbas ra dengan khawarij(haruruyyahI, perdebatan Ummar ibn Abdul Aziz ra dengan khawarij , perdebatan Imam syafi'i, dll.
Adapun perdebatan para ulama dalam masalah hukum maka teramat banyak, tidak mungkin bisa dihitung, bahkan lebih dari itu perdebatan adalah menjadi salah satu metode pengajaran dan pendidikan, terutama dalam ilmu fiqih. (jami' Bayan al-Ilm : 929)
Ummar Ibn Abdul Aziz rs berkata : " Aku tidak pernah melihat seseorang yang mendebat maliankan berpegang dengan jami'ul kalim"
YahyaIbn muzayyin berkata: " yang beliau maksud adalah perdebatan atas dasar ta'lim (pengajaran), tafahum(memahamkan), mudzakarah( mengingat-ngingat ilmu) dan mudarrasah( mencari ilmu). (jami' Bayan al-Ilm : 1855) Wallahualam.
Ibnu Taimiyah ra berkata: " Barang siapa ingin berdebat dg perdebatan yg syar'i, dengan akal(logika) yang jelas, maka ia tidak boleh menyalahi dalil aqli maupun dalil syar'i. Ia hrs meniti jalan ahlussunah dan hadist.
Apabila perdebatan bebas dari larangan-larangan itu, maka hukumnya boleh, yaitu pada 3 keadaan:
1. Apabila bermaksud mengambil manfaat dari kajian diskusi itu. dan ingin mengerti cara-cara berargumentasi, menganalisa, dan menyimpulkan. Ingin mengetahui kebenaran, bukan ingin menang-menangan, ketenaran dan permusuhan., melainkan kebenaran lawannya lebih dicintai daripada kebenarannya sendiri.
2. Jika terpaksa membantah kebathilan yang besar dan luas bahayanya, yang dikhawatirkan terfitnah dengannya.
3. Jika sultan/pemimpin terpengaruh dengan ucapan bathil lalu menguji manusia dengannya, maka harus melakukan debat untuk menampakkan kebenaran dan menumbangkan fitnah dari manusia.
Adapun Adab perdebatan.
1. Niat ikhlas karena Allah Ta'ala, bukan karena hawa nafsu.
Berdebat adalah bagian daripada ilmu dan dakwah, artinya ia adalah bagian dari ibadah, maka diperlukan niat ikhlas di dalamnya. Ibnul Mubarak berkata: " Tingakat ilmu pertama kali adalah niat."
Rasulullah SAW bersabda: " Janganlah kamu belajar ilmu untuk gagah-gagahan didepan para ulama, jangan untuk mendebat orang-orang bodoh, dan jangan menguasai majlis. barangsiapa melakukan itu, maka neraka dan neraka (tempatnya)." (HR Ibnu Majah dari jabir ib Abdillah).
2. Bertujuan menetapkan kebenaran dan menghilangkan kebathilan.
Al Muzani murid ImamSyafi'i berkata: " Perdebatan itu tak lepas dari salah satu tiga hal:1) menetapkan(memantapkan) kebenaran yang ada padanya, 2) berpindah dari kesalahan yang ada padanya, 3) atau maka sejogyanya ia tdk menghadapi agama ini dengan keraguan.Dia mengatakan: hendaknya perdebatan adalah mencari ridha Allah dan menerima kebenaran yang telah jelas melalui perdebatan itu." (Jami' Bayan al-Ilm:1851).
Oleh karena itu perdebatan yang dilakukan Imam Syafi'i ra, sangat besar manfaatnya bagi siapapun yang hadir, sampai Ibn Abdil Hakam berkata: " Semoga Allah merahmati Syafi'i, kalau bukan sebab beliau saya tdk mengerti apa itu qiyas(analogi). Tidak ada yang mengajari manusia hujjah-hujjah selain syafi'i."(Jami' Bayan al-Ilm: 1860) (Baihaqi 1/208).
Ibnul Jauzi berkata: " Sesungguhnya perdebatan diadakan untuk memperjelas kebenaran, dan maksud salafushaleh dulu adalah saling menasehati dengan menampakkan kebenaran, mereka berpindah dari satu dalil ke dalil lain, dan jika ada sesuatu yang samar atas salah satuya, maka yang lain mengingatkannya, karena tujuannya adalah untuk menampakkan yang hak."
3. Dengan Ilmu.
Modal debat adalah ilmu, dan yang boleh debat adalah ahli ilmu, dengan tujuan agar kebenaran dalam masalah yang diperdebatkan itu menjadi nyata.
Allah SWT berfirman:
" Beginilah kamu, kamu ini (sewajarnya) bantah-membantah tentang hal yang tidak kamu ketahui, Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui." (Ali-Imran:1849).
Al-Hafidz Ibn Abdil Barr ra, berkata: " Ini dalil bahwa debat dengan ilmu adalah perkara mubah yang terkenal, bagi orang yang merenungkan." (jami' Bayan al_Ilm: 1849).
Asad Ibnul Furat ra berkata: " Telah sampai kepadaku bahwa ada satu kaum di irak berdebat dengan ilmu, maka seorang bertanya;' siapa mereka?', maka dikatakan padanya; ' mereka adalah kaum yang berbagi-bagi warisan Rasulullah" ( Jami' Bayan alilm:1853).
4. Sekufu/Setara
Para ulama berkata: " Tidak sah perdebatan dan tidak akan nampak kebenaran diantara dua orang yang berdebat kecuali keduanya berdekatan atau sama tingkatannya dalam agama, pemahaman, akal, dan keadilan.
jika tidak, maka itu namanya mira' (adu mulut), atau mukabbarah(menang-menangan)."
Mira'(adu mulut) adalah mencela ucapan lawan untuk menampakkan kesalahan-kesalahannya tanpa ada tujuan kecuali menjatuhkan dan merendahkannya, serta untuk menunjukkan keunggulannya.
Sedag jidal atau munazharah(adu hujjah) adalah untuk menampakkan madzhab dan menetapkannya.(Faidhul Qadin)
Ibnu Atsair berkata: " Jidal adalah menghadapi hujjah dengan hujjah(argument dengan argument).".
5. Sepakat atas alat ukur untuk mengetahui yang benar dan yang salah.
Ibnu Taimiyah (semoga Allah merahmati) berkata:" Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in serta ulama sesudahnya, apabila mereka berdebat mereka mengikuti perintah Allah SWT dalam firmannya:
" Hai Orang-orang yg beriman, taatilah Allah dan RasulNya, dan ulil Amri diantara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah(alqur'an) dan RasulNya (alhadist), jika kamu benar-benar beriman, kepada Allah dan hari kemudian, Yang demikian itu lebih utama(bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS An-nissa:59).
6. Membatasi masalah yang diperdebatkan.
7. Yang berdebat harus orang yang memiliki ilmu di bidangnya, atau dalam masalah yang diperdebatkan.
8. Menampakkan semangat kasih sayang dan persaudaraan, sebelum ketika, dan sesudah perdebatan.
Ibnu Taimiyah berkata: " Dulu para ulama berdebat dengan perdebatan musyawarah(sharing) munasahah. Terkadang mereka berbeda pendapatnya dalam masalah ilmiyah dan amaliyah namun mereka tetap harmonis, dan bersaudara."
Imam syafi'ii ra berkata" " Aku tidak pernah mendebat seorangpun melainkan karena nasehat, dan aku tidak pernah mendebat seorangpun kemudian agar aku ingin dia salah.".
9. Menahan emosi dan reaksi yang tidak perlu.
Ibnu Aun, apabila beliau dibuat marah oleh seseorang maka beliau berkata' semoga Allah memberkatimu'."
Sementara yusuf ibn Abdul al Imam Ibn Jauzi (semoga Allah memberkati), beliau tdk menggerakkan aggota badan manapun, sedangkan Abdullah ibn Ahmad ibn muhammad ibn Qudamah rahimahullah tidak mendebat seseorang kecuali sambil tersenyum, hingga sebagian orang berkata" Ini adalah syaekh yang membunuh lawannya dengan senyuman.""
10. Adil dan beretika.
11. Segera rujuk pada al-Haq saat kebenaran itu muncul melalui lisan lawa debatnya.
rujuk kepada al-Haq adalah sifat ahussunah. Khalifah Umar menulis kepada Abu Musa al-Asy'ari ra:" janganlah keputusanmu hari ini, setelah maninjau ulang pendapatmu dan menemukan yang benar, menghalangimu dari sikaf rujuk kepada yang benar itu, sebab kebenaran itu ada sejak dulu, tidak dibatalkan oleh apapun.Rujuk kepada yang hak lebih baik darpada mempertahankan kebathilan.."
12. Tidak menyebarkan berita kekalahan lawan.
Ibnul Jauzi ra berkata: " diantara hal tsb adalah mrk membolehkan ghibah dengan alasan menceritakan perdebatan. Salah seorang dari mereka berkata:' saya berdebat dg fulan,ternyata ia tidak bisa berkata apa-apa dengan fulan.Lalu ia berbicara dengan sesuatu yang membuatnya puas dengan menggunjing saudara dengan alasan tsb."
13. Segera menutup acara debat jika melihat pihak lain(atau salah satu pihak) menentang dan membangkang kebenaran.
Jika ini terjadi, berarti tujuan debat yang syar'i tidak akan tercapai, bahkan bisa jadi hanya akan menghasilkan permusuhan. Maka yang bijak adalah menutupnya dan menunda di waktu lain jika hal tsb mendatangkan maslahat, jika tdk tdk usah diteruskan.
Sebagai penutup kita hadirkan ucapan Ibnu Bathah Al-Ukbari ra, beliau berkata:
" yang wajib bagi kaum muslimin dalam majlis dan perdebatan mereka dibidang fiqih dan hukum, adalah meluruskan niat, menggunakan sikap adil dan objektif, ingin kebenaran yang menjadi sebab tegaknya bumi dan langit.
Termasuk nasehat(sikap tulus) adalah engkau mencintai kebenaran lawan debatmu, dan kesalahannya membuatmu sedih.".
Wallahualam.
*maraji':
. Ilmu manhaj dakwah salaf. Agus hassan bashori.Lc.M.Ag.
. Ibnu Abdil Barr, Jami' bayan al-Ilmi wa fadhilah Tahqiq Abdul Asybat al-Zuhair.
. Dr Ibrahim al-Buraikan, Ta'rif al-Khalaf Bi manshajis Salaf. Dar Ibn al-Jauzii.
. Al-bashirah Fi al dakwah Ilallah, Aziz ibn Farhan al-Anzi.
. alhadist.com.